Satgas Mafia Tanah Operasi Tangkap Tangan Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

MalangSatgas Mafia Tanah menangkap seorang pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang berinisial W dalam operasi tangkap tangan. OTT ini dilakukan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Kawi, Kota Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto membenarkan kabar penangkapan itu. Dia mengungkapkan, bahwa OTT dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. 

"Iya benar ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. OTT dilakukan sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," kata Bayu, Rabu, 22 Februari 2023. 

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

Bayu menuturkan, bahwa Satgas Mafia Tanah melakukan OTT berdasarkan laporan dari masyarakat. Korban yang melaporkan mengaku sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun pengurusan itu tidak kunjung selesai selama hampir 6 bulan.

“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan,” ujar Bayu.

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Hasil pengakuan dari korban, bahwa oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang meminta uang Rp85 juta agar berkasnya segera diproses cepat. Dari tangan W polisi mengamankan barang bukti sebesar Rp40 juta saat OTT dilakukan. 

“Namun saat korban datang untuk menagih berkas tersebut malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya. Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta,” tutur Bayu. 

Saat ini W diamankan di Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. W diduga melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP200 juta dan maksimal Rp1 miliar.