Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Karena Tidak ada Hal Meringankan
Senin, 13 Februari 2023 - 22:12 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu.