Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Karena Tidak ada Hal Meringankan

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu.

Indonesia U23 Lawan Negara Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U23 2024