Jumlah Hakim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Bertambah Lagi

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Malang – Seorang hakim kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Aset Kasus Wahyu Kenzo Segera Diberikan ke Korban Robot Trading ATG

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, identitas tersangka akan segera diumukan ketika penyidikan cukup. Hakim tersebut akan segera ditahan oleh KPK. 

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali Fikri dikutip dari VIVA.co.id, Senin, 19 Desember 2022.

Elektabilitas Terus Naik, Wahyu Hidayat Optimis Menangkan Pilkada Kota Malang

Ali Fikri mengatakan, proses penetapan tersangka pada seorang hakim ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta proses penyidikan.

Sebelumnya, pada perkara ini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Hasil Survei di Pilwali, Mayoritas Ingin Calon Wali Kota Malang Bersih dari Korupsi

Selanjutnya yakni PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.