Kasus Penggelapan Belum Usai, Trisulowati Didera Kasus Kredit Macet

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama
Sumber :
  • Istimewa

"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu digunakan untuk apa, akan kami dalami. Sudah kami running," tutur Raka. 

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Sementara itu, Trisulowati alias Chin-Chin hingga saat ini belum memberikan jawaban. Dari 3 nomor seluler yang ada semuanya tidak aktif saat dicoba konfirmasi melalui pesan whatsapp. 

Sebelumnya dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dituduh menipu dan menggelapkan uang titipan korban untuk transaksi valas. Sedikitnya Rp25 miliar diduga digelapkan terlapor dari empat korban, yakni M Thoriq, warga Pasuruan, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Mereka melaporkan CC ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022. Kuasa hukum para terlapor, Cristabella Evantia, mengatakan, selain di Polda Jatim, CC juga dilaporkan para korbannya di Polda Sumbar. Dari dua laporan itu, total kerugian korban sebesar Rp191,7 miliar.