Putri Salim-Peluk Ferdy Sambo, Hadirin Soraki Huu!

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • istimewa

“Huuuu,” teriak para hadirin yang kemudian langsung ditegur oleh hakim agar bersikap tertib di ruang sidang. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

Dukung Penyintas ODGJ Berdaya, Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Produk hingga Pemasaran Secara Gratis

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.