Putri Salim-Peluk Ferdy Sambo, Hadirin Soraki Huu!

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • istimewa

Malang –  Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya bertemu dalam satu ruang sidang. Keduanya akan menjalani sidang bersama dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Berdasarkan pantauan VIVA, terdakwa Ferdy Sambo lebih dulu memasuki ruang utama sidang. Saat itu, Sambo ditanya mengenai kondisi kesehatannya oleh majelis hakim.

Setelah menyatakan dirinya sehat, Sambo kemudian diminta majelis hakim untuk duduk di samping tim penasihat hukumnya. Putri Kemudian Masuk Tak berselang lama, Putri Candrawathi kemudian masuk dan duduk di depan majelis hakim. Sama seperti Sambo, Putri juga ditanya mengenai kondisi kesehatannya sebelum menjalani sidang.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

"Sehat, Yang Mulia," kata Putri Candrawathi di depan majelis hakim, Selasa, 1 November 2022.

Setelah menyatakan kondisi dirinya sehat, Putri lantas diminta duduk di samping tim penasihat hukumnya. Saat berjalan menuju ke penasihat hukumnya, Putri sempat berhenti sejenak di depan suaminya, Ferdy Sambo.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Timbulkan Riuh Penonton

Tampak, Putri Candrawathi menyalami tangan Ferdy Sambo dan berpelukan sesaat. Adegan keduanya itu menimbulkan riuh suara penonton sidang.

“Huuuu,” teriak para hadirin yang kemudian langsung ditegur oleh hakim agar bersikap tertib di ruang sidang. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.