Ini Pasal Yang Bisa Bawa Bharada E Terancam Hukuman Mati
- Istimewa
Malang – Sidang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dilanjutkan.
Menjelang sidang, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menjelaskan sejumlah cerita.
Ia menjelaskan soal apa yang dialami kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua, sampai harapan Eliezer terkait vonis hakim.
Dalam kasus itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui, bunyi pasal tersebut adalah,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.