Keluarga Brigadir J Minta Bharada Eliezer Diringankan Hukumannya

Keluarga Brigadir J Minta Bharada Eliezer Diringankan Hukumannya
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas, datang langsung melihat proses sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. 

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Perlu Dipertimbangkan

Martin mengatakan proses persidangan kasus pembunuhan berencana akan memberikan kebenaran secara jelas. Ia pun berharap adanya keringanan hukuman bagi tersangka yang dipaksa terlibat.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

"Kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan," kata Martin di PN Jakarta Selatan. 

Untuk persidangan Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar terpisah pada satu hari setelahnya atau Selasa, 18 Oktober 2022, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

"Biarlah kebenaran di persidangan nanti secara materil membuktikan adalah benar memang pada saat pembunuh melakukan pembunuhan berencana itu dia tidak memiliki niat jahat," ujarnya.

Hakim Bisa Menilai Niat Jahat Seseorang

Martin mengatakan seharusnya hakim bisa menilai seseorang yang tidak berniat jahat dalam kasus ini namun dipaksa hingga akhirnya terlibat bisa mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau dia tidak memiliki niat jahat saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar terdakwa mendapatkan keringanan," ujarnya. Sidang Digelar di PN Jaksel

Sidang perkara kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan yang digelar hingga kini masih berlangsung.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi dan dua orang lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani persidangan yang digelar di ruang utama PN Jaksel, yang beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani di sidang pada Senin ini.