Kuat Ma’ruf Disebut “Kompor" Putri Candrawathi

Kuat Maruf
Sumber :
  • Istimewa

Malang –  Salah satu peran dari Kuat Maruf terbongkar dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ternyata, Kuat Ma'aruf yang mendesak Putri Candrawathi untuk lapor ke Ferdy Sambo soal Yosua.

Diskopindag Klaim Tidak ada Gejolak Atas Kenaikan HET Beras Bulog di Kota Malang

Dikutip VIVA dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Elizier Pudihang (RE), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dituntut dalam perkara terpisah.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri memanggil Bripka Ricky Rizal dan meminta tolong kepadanya untuk memanggul Brigadir Yosua menemui Putri di dalam kamar di lantai dua di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Stabilitas Keamanan Jadi Poin Penting Paparan Pemkot Batu pada Insepktorat Kemendagri RI

Setelah itu, Bripka Ricky datang ke kamar Putri bersama Brigadir Yosua lalu Bripka Ricky meninggalkan mereka berdua. Setelah itu, Brigadir Yosua keluar dan meninggalkan kamar Putri Candrawathi. Tak lama kepergian Brigadir Yosua, Kuat Ma'aruf mendatangi Putri dan mendesaknya untuk melapor kepada Ferdy Sambo.

Padahal, Kuat Ma'aruf tidak mengetahui secara detail mengenai masalah yang terjadi di rumah Magelang tersebut. Dia memaksa Putri untuk segera melaporkan hal itu kepada Ferdy Sambo.  

Kasus Pelajar SD Terancam Buta Permanen di Jombang, Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," begitu bunyi kronologi yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Putri meminta Ricky untuk memanggil Yosua menemui terdakwa Putri. Tetapi, Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Akan tetapi, Ricky turun ke lantai satu terlebih dahulu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Yosua.

“Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak dari saksi Ferdy Sambo dan Putri),” ungkapnya.

Kemudian, Ricky turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Yosua yang berada di depan rumah seraya bertanya. “Ada apaan Yos? Dijawab oleh Yosua, enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” lanjutnya lagi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022.

Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut. "Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa, 18 Oktober 2022