Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Tiba di Kejaksaan

Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Tiba di Kejaksaan
Sumber :
  • doc viva

Malang – Barang bukti kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah masuk pelimpahan tahap II dan diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 5 Oktober 2022. Berdasarkan pantauan VIVA, sekitar pukul 10.50 WIB, tujuh kontainer plastik berisi barang bukti pembunuhan dibawa masuk petugas Kejagung RI. Dari tujuh kontainer yang ada, terlihat salah satunya berwarna putih tertempel tulisan 'Baju Yoshua'. 

7 Tersangka Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Damai Lewat Restorative Justice

Selain itu, di hari yang sama, 11 tersangka, termasuk Ferdy Sambo juga akan hadi di Kejagung. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.

Diduga Fiktif, Kejaksaan Agung Sita Lahan Bangunan Apartemen di Malang

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. 

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum.

Anak Bungsu Ferdy Sambo Kerap Menangis dan Rewel, Netizen : Rindu Sama Ortu

Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf. Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.