Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Bulan Ramadan
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
"Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi sound horeg," tegasnya.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, menambahkan bahwa penggunaan sound system horeg dapat merusak bangunan rumah warga dan membahayakan orang lain.
"Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," ujarnya.
Dalam rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi Islam, dan undangan lainnya.