Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Bulan Ramadan

Wabup Pasuruan Shobih Asrori saat memimpin rakor ramadan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi sound horeg," tegasnya.

Bikin Onar dan Rencanakan Tawuran, Polisi 'Gercep' Amankan Gengster Bersajam

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, menambahkan bahwa penggunaan sound system horeg dapat merusak bangunan rumah warga dan membahayakan orang lain. 

"Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," ujarnya.

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Pasrepan Pasuruan Segera Direlokasi

Dalam rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi Islam, dan undangan lainnya.