Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Bulan Ramadan
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah yang dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin 24 Februari 2025.
Wakil Bupati Shobih Asrori menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dilarang karena dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, terutama karena suara yang dihasilkan sangat mengganggu waktu istirahat warga.
Selain itu, kegiatan ini juga dianggap membahayakan kesehatan, terutama bagi lansia dan balita.
"Semua penggunaan sound system horeg kita larang biar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa menjadi tenang," kata Shobih.
Pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi tawuran antar kampung yang sering dipicu oleh penggunaan sound horeg.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Polri dan TNI akan mengawasi dan mengevaluasi penggunaan sound system horeg di masyarakat, dan sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pidana.
"Kami harapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ini. Apabila masih saja dilakukan, maka sanksi tegas akan diberikan. Wong pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai jam 10, apalagi sound horeg," tegasnya.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, menambahkan bahwa penggunaan sound system horeg dapat merusak bangunan rumah warga dan membahayakan orang lain.
"Penggunaan sound system horeg itu bisa membuat genteng rumah jatuh, kacanya pecah, dan lainnya. Ini sudah jelas meresahkan dan membahayakan orang lain," ujarnya.
Dalam rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya Sasongko, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi Islam, dan undangan lainnya.