Lebih Dalam Mengenal Hadist yang Dikaitkan Dengan Film Ipar Adalah Maut

Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam FAI UMM Dr. Syamsurizal Yazid, M.A.
Sumber :
  • Dok Humas UMM

Ia pun memaparkan, dilihat dari segi teks hadits ini, sudah bisa dilihat bahwa munculnya hadits ini berkaitan dengan pertanyaan dari seorang lelaki Anshar tadi. Nabi sendiri menyamakan ipar adalah maut karena dianggap hal itu akan membahayakan serta menyebabkan perselingkuhan, perzinahan dan hal tidak baik lainnya. 

11 Paket PL di Dinas Pendidikan Jombang, Diduga jadi Ajang Bancakan

Di dalam kitab An-Nawawi mengatakan, yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut atau kehancuran. Namun yang dimaksud dalam hadist adalah saudara suami atau istri, keponakan, paman, sepupu dan lainnya, yang bukan mahram baginya.

“Maka dengan adanya hadits tersebut terdapat hukum fiqih yang artinya dilarang berdua-duaan dengan ipar. Tentunya di landasi alasan supaya kehidupan rumah tangga tidak terjadi perselingkuhan dan bisa tercipta rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Serta hadits ini diperkuat oleh ayat Al-quran Surat Al-sra: 32 tentang larangan mendekati zina,” kata Syamsurizal Yazid. 

Gaungkan Sport Tourism, SIWO PWI Kota Batu Helat Turnamen Catur dan Tenis di Tempat Wisata

“Dari beberapa penjelasan di atas, kita harus memahami bahwa Rasulullah mengingatkan untuk berhati-hati di dalam kehidupan khususnya berumah tangga. Kebanyakan masyarakat saat ini menganggap bahwa ipar yang bergaul berlebihan dengan istri atau suami adalah hal yang biasa saja. Padahal sudah jelas terdapat hukum fiqih yang menjelaskan bahwa itu bukan mahram. Maka dari itu harus ada batasan yang dipatuhi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.