Lebih Dalam Mengenal Hadist yang Dikaitkan Dengan Film Ipar Adalah Maut
- Dok Humas UMM
Malang, VIVA – Film berjudul Ipar Adalah Maut tengah ramai diperbincangkan karena membuat para penonton geram akan alur ceritanya. Banyak yang beranggapan bahwa judul film mengambil dari kutipan hadits Rasulullah yang bermakna sama.
Film yang dirilis pada Juni tersebut diangkat dari kisah nyata follower atau pengikut seorang konten kreator Tiktok bernama Eliza Sifa.
Ahli Hadits sekaligus dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Syamsurizal Yazid, M.A. membahas lebih dalam apa yang menyebabkan turunnya hadits tersebut.
Asbabun nuzul atau munculnya hadits tersebut, ialah dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita”. Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172).
Hamwu yang dimaksud dalam hadits diatas bukan hanya ipar saja namun setiap kerabat dekat istri yang bukan mahram. Hadits di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadits sudah disebutkan pula hal lainnya.
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Ia pun memaparkan, dilihat dari segi teks hadits ini, sudah bisa dilihat bahwa munculnya hadits ini berkaitan dengan pertanyaan dari seorang lelaki Anshar tadi. Nabi sendiri menyamakan ipar adalah maut karena dianggap hal itu akan membahayakan serta menyebabkan perselingkuhan, perzinahan dan hal tidak baik lainnya.
Di dalam kitab An-Nawawi mengatakan, yang dimaksud al-Hamwu adalah kerabat suami, selain ayah dan anaknya. Karena ayah dan anaknya suami adalah mahram bagi istri. Boleh berduaan dengannya, dan tidak disebut sumber maut atau kehancuran. Namun yang dimaksud dalam hadist adalah saudara suami atau istri, keponakan, paman, sepupu dan lainnya, yang bukan mahram baginya.
“Maka dengan adanya hadits tersebut terdapat hukum fiqih yang artinya dilarang berdua-duaan dengan ipar. Tentunya di landasi alasan supaya kehidupan rumah tangga tidak terjadi perselingkuhan dan bisa tercipta rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Serta hadits ini diperkuat oleh ayat Al-quran Surat Al-sra: 32 tentang larangan mendekati zina,” kata Syamsurizal Yazid.
“Dari beberapa penjelasan di atas, kita harus memahami bahwa Rasulullah mengingatkan untuk berhati-hati di dalam kehidupan khususnya berumah tangga. Kebanyakan masyarakat saat ini menganggap bahwa ipar yang bergaul berlebihan dengan istri atau suami adalah hal yang biasa saja. Padahal sudah jelas terdapat hukum fiqih yang menjelaskan bahwa itu bukan mahram. Maka dari itu harus ada batasan yang dipatuhi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.