Fasilitasi HaKI, 40 Pelaku Ekraf Kota Malang Dibina

Fasilitasi HaKI, 40 Pelaku Ekraf Kota Malang Dibina
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektuall (HaKI) kini menjadi perhatian khusus. Pemkot Malang mendata dan membina puluhan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk bisa mendapatkan sertifikat HaKI.

Abah Anton Bicara Soal Puskesmas Dan Pemerataan Ekonomi di 5 Kecamatan di Kota Malang

Utamanya mereka yang sudah memiliki produk nya sendiri dan orisinil.

Kepala Seksi Pemasaran Ekonomi Kreatif Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Indhira Dwi Nanda, menjelaskan pekan lalu pihaknya melakukam pemndampingan sebanyak 40 pelaku ekfraf se Kota Malang.

Dana Porprov Capai Rp51 Miliar, DPRD Kota Malang Ingatkan Efisien dan Hati-Hati

Bekerjasama dengan Indiekraf.com 40 pelaku Ekraf se-Kota Malang dibimbing hingga memiliki sertifikat HaKI.

Indhira mengungkapkan kegiatan sertifikasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari bimbingan teknis (bimtek) persiapan sertifikasi HaKI yang sebelumnya sudah dilakukan.

Cerita Kuliner Mie Cendana di Pasar Klojen Malang, Dari Sepi hingga Didatangi Wisatawan Luar Kota

“Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan, berupa bimbingan teknis persiapan sertifikasi HaKI, yang kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi dan coaching clinic,” ujarnya.

Selain itu, Indhira juga berharap melalui kegiatan fasilitasi sertifikasi ini, para pelaku ekraf di Kota Malang dapat termotivasi untuk memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Ia berharap dengan fasilitasi sertifikasi HaKI ini, pelaku ekraf dapat termotivasi untuk terus berkarya dan meningkatkan kapasitasnya sehingga berdaya saing tinggi.

Senada dengan Indhira, Direktur Utama PT Indiekraf Indonesia, M Ziaelfikar Albaba mengungkapkan bahwa sertifikasi HaKI ini penting bagi para pelaku ekraf dan UMKM.

Menurutnya masih banyak pelaku ekraf yang belum menyadari terhadap pentingnya pendaftaran HaKI.

Sehingga seringkali tersandung dengan masalah perlindungan HaKI, seperti plagiasi.

“Teman-teman pelaku ekraf perlu untuk diedukasi soal perlindungan brand dan kekayaan intelektual mereka, sebab masih banyak kasus yang tidak kita harapkan terjadi, seperti ada somasi dan sebagainya karena plagiasi,” ujar Fikar.

Selain fasilitasi sertifikasi HaKI, dilakukan juga sosialisasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dibantu oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang.

Selain itu, dilakukan juga bimbingan branding clinic oleh Indiekraf.

Fikar menyebutkan, dalam bimbingan ini, para peserta dibantu untuk melakukan pengecekan terkait dengan brand dan logo yang digunakan, apakah sudah terdaftar dalam HaKI atau belum.