Inflasi Tinggi, BI Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Naikkan Suku Bunga

Inflasi Tinggi, BI Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Naikkan Suku Bunga
Sumber :
  • google/ekonomi.bisnis.com

Malang – Sepanjang bulan Juli 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi tertinggi sejak tahun 2022. Terkait hal tersebut, Federal Reserve (the Fed) manaikkan suku bunga acuannya sebesar 75 basis poin.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Kebijakan itu diambil sebab terjadi peningkatan inflasi yang tidak menunjukkan tanda-tanda pelanggaran yang jelas.

Menanggapi hal ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo turut memberikan raspon. Adanya angka inflasi tersebut tak lantas membuat pemerintah terburu-buru menaikan suku bunga acuan. 

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Kebijakan moneter suatu negara khususnya Indonesia itu didasari pada pertumbuhan inflasi inti dan ekonomi. Memang luar negeri kita pertimbangkan termasuk kenaikan the Fed," ujar Perry, Senin, 1 Agustus 2022.

Perry menjelaskan, dasar utama kebijakan dari kenaikan suku bunga adalah perkiraan inflasi inti. Selain itu, juga berdasarkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

"Dengan demikian, tidak otomatis kalau suku bunga negara lain naik dan BI juga harus naik. Semuanya tergantung kondisi dalam negeri,' jelas dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan inflasi Indonesia pada Juli 2022 menjadi yang tertinggi sejak Oktober 2015. 

Secara bulanan, inflasi tercatat sebesar 0,64 atau 4,94 persen secara tahunan (year on year).

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, pemantauan itu dilakukan di 90 kota di Indonesia. Di mana untuk penyumbang inflasi Juli 2022 berasal dari kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit.

Margo menjelaskan, untuk inflasi tertinggi Juli 2022 ada di kota Kendari sebesar 2,27 persen. Inflasi itu disebabkan oleh tarif angkutan udara sebesar 0,75 persen, ikan layang dan ikan benggol 0,19 persen, dan bawang merah dengan andil 0,15 persen.