Kecewa Atas Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran

Mahasiswa Desak Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Pelanggaran Ham Berat
Sumber :
  • Viva Malang

Sebelumnya, dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan. 

6 Bidang Ilmu UB Masuk Pemeringkatan QS World University Rankings