Tidak Puas Alasan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan ke Jakarta

Keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – 50 korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa tidak puas dengan penanganan Polda Jawa Timur atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 nyawa meninggal dunia. Untuk itu mereka berangkat ke Jakarta. 

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Mereka akan berkunjung ke sejumlah instansi pemerintahan. Mereka akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri agar lebih memperhatikan penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan. 

"Intinya memang kami tidak puas, karena ini adalah permasalahan Polda atau polisi di Jatim. Penanganannya apabila ini di Jatim saja saya rasa kurang relevan. Jadi ini harus ditangani oleh Mabes Polri," kata ayah dari salah satu korban meninggal dunia, Vincentius Sari, pada Kamis, 17 November 2022. 

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Vincentius mengatakan, bahwa tujuan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta karena menilai Polda Jatim gagal dalam memenuhi rasa keadilan. Sehingga mereka merasa perlu berangkat Jakarta. 

"Kami berharap keadilan ini seadil adilnya. Jadi apa yang perlu didapatkan dari korban harus dipenuhi. Terus siapa yg bersalah harus mengakui bersalah. Bukan tidak percaya sama Polda. Tapi permasalahannya selama ini belum terselesaikan disini jadi kami harus ke Jakarta," ujar Vincentius. 

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

Vincentius mengatakan, bahwa puluhan keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan ini tidak hanya berasal dari Malang Raya saja. Tetapi juga Blitar, Pasuruan, hingga Tulungagung. Mereka akan mendatangi Kantor Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, DPR RI, hingga Mabes Polri. 

"Ada dari Blitar, Pasuruan ada, Tulungagung ada. Bisa dikatakan yang berangkat mewakili daerahnya. Kami ke Jakarta bukan untuk demo, kami untuk cari keadilan disana sesuai hak-hak kewarganegaraan kami untuk memperoleh hukum itu," tutur Vincentius. 

Tim Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Ahmad Agus Mu'in mengatakan, tujuan lapor ada beberapa pasal yang akan diaduhkan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka juga akan melaporkan, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang berakibat luka. Lalu, tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui Undang Undang Anak pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 sampai 3.

"Karena tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian apakah mencerminkan nilai keadilan dari 135 korban meninggal dunia, kami anggap tidak. Ada Kapolres waktu itu, ada Kapolda Jatim juga dan beberapa eksekutor yang ada dilapangan yang sampai dengan hari ini belum kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tutur Mu'in.