Ajakan Aremania Untuk Lapor Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

Aksi demonstrasi Aremania
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Tim Gabungan Aremania menyerukan seluruh korban, suporter sekaligus saksi mata termasuk keluarga korban. Untuk ramai-ramai mendatangi kantor polisi melaporkan dugaan pelanggaran pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan atas Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Ribuan Warga Mojowarno Kirap Aneka Hasil Bumi di Hari Raya Unduh-unduh

Sampai saat ini sudah ada 20 Aremania dan Aremanita alias korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia melaporkan peristiwa itu ke polisi. Jumlah ini akan terus bertambah. Setelah jumlahnya begitu banyak mereka akan segera membuat laporan ke Mabes Polri. 

"Akan ada langkah hukum yang dilakukan dari keluarga korban, korban luka maupun teman-teman suporter lain untuk bersikap membuat laporan, maka kita suarakan ini. Sementara 20, makanya kita bikin seruan bisa lebih dan berbondong-bondong. Kalau sudah nyantol 25 atau sampai 50, akan kita konsolidasikan kita yakinkan siap melangkah," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, Rabu, 2 November 2022. 

Perhatikan 5 Hal Ini, Panduan Sebelum Membeli TV OLED

Anjar mengatakan bahwa sampai saat ini proses penanganan Tragedi Kanjuruhan menggunakan laporan model A. Maksutnya, laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga  tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pj Wali Kota Batu Berikan Uang Pembinaan dan Penghargaan pada Pandu, Juara Downhill Asian

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

"Yang berjalan kan model A, dibuat oleh polisi sendiri. Kita rencananya untuk menentukan sikap mengambil langkah hukum yang selama ini belum dilakukan oleh korban dan teman-teman suporter. Dengan membuat laporan model B dilaporkan ke Polri oleh para korban," ujar Anwar. 

Perlu diketahui bahwa Tragedi Kanjuruhan membuat 135 nyawa suporter meninggal dunia. Sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka pada tragedi yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 yang lalu. 

Pasca peristiwa itu, gelombang demonstrasi terus dilakukan oleh Aremania di Malang. Mereka meminta polisi melakukan pengusutan tuntas dengan menyeret nama-nama lain yang terlibat. Mereka juga meminta dimasukanya Pasal 338 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati.