Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Mabes Polri

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • istimewa

Tidak dijelaskan kenapa rekonstruksi tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, lokasi Tragedi Kanjuruhan terjadi. 

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Hal itu dibenarkan oleh Kepala  Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022. Namun dia tidak menjelaskan alasan lokasi rekonstruksi di lapangan sepak bola Polda Jatim. "[Rekonstruksi] Lapangan sepak bola (Mapolda Jatim)," katanya.

Sebagai informasi, kerusuhan yang di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

Saat ini, jumlah korban jiwa sebanyak 134 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

Sigit menyebut enam orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia. Keeenam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.