Jokowi terbitkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Jokowi terbitkan Kepres TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • doc viva

Malang – Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Kepala Negara telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. 

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada hari Selasa 4 Oktober 2022. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa perlunya membentuk TGIPF untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang.

"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," bunyi poin Kesatu Keppres tersebut.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Disebutkan juga bahwa TGIPF ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

"Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi diktum kesembilan Keppres tersebut. Keppres ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Tercantum sejumlah nama yang mengisi TGIPF, diantaranya adalah

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

b. Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 

c. Sekretaris : Nur Rochmad. 

d. Anggota :  

1. Rhenald Kasali; 

2. Sumaryanto; 

3. Akmal Marhali; 

4. Anton Sanjoyo; 

5. Nugroho Setiawan; 

6. Doni Monardo; 

7. Suwarno; 

8. Sri Handayani; 

9. Laode M. Syarif; dan 

10. Kurniawan Dwi Yulianto.

Tugas TGIPF yaitu: 

a. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan 

b. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundangundangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Kewenangan dari TGIPF adalah: 

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; 

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.