Jubir MK Dikecam, Gegara Sebut Presiden 2 Periode Bisa Nyalon Cawapres

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Peneliti politik pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengkritik pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebutkan bahwa presiden yang telah dua periode menjabat bisa kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Simak, Ini Tanggal dan Syarat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang

Fadli Ramadhanil mengingatkan Fajar Laksono agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Kapan sih jubir bisa beri pernyataan publik? Tentu, berkaitan dengan aspek perkara yang sedang dijalankan MK. Jadi, sebetulnya, kalau dilihat dari konteks, juga tidak tepat,” kata Fadli Ramadhanil di kanal Youtube Survei KedaiKOPI yang dikutip pada Minggu, 18 September 2022.

Sempat Ricuh, Ini 6 Tuntutan Aliansi Malang Bergerak saat Demo di Kantor DPRD Kota Malang

Fadli menilai, Fajar hanya membaca Pasal 7 UUD yang membahas masa jabatan presiden dan wakil presiden secara parsial.

Menurutnya, pasal yang sudah disebutkan itu harus dibaca secara keseluruhan karena berkaitan dengan pasal berikutnya, yakni pasal 8.

Ratusan Massa Geruduk DPRD Kota Malang Kawal Putusan MK

“Yang kemudian menjelaskan bagaimana sebetulnya posisi presiden dan wapres dalam relasi sistem pencalonan presiden dan juga bagaimana relasinya dalam menjalankan kekuasaan di Indonesia,” ujarnya. 

Fadli menerangkan Pasal 7 UUD 1945 memang menyebutkan presiden dan wakil presiden menjabat lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title