Paslon WALI Segera Dilantik Pasca MK Tolak Sengketa PHPU Pilwali Kota Malang

Ali Muthohirin bersama Wahyu Hidayat usai menang hitung cepat
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Paslon WALI (Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin) segera dilantik menjadi kepala daerah Kota Malang. Paslon WALI adalah peraih suara terbanyak pada Pilwali Kota Malang 2024 dengan perolehan 203.257 suara.

Ketua GPK Jombang Ucapkan Selamat pada Khofifah-Emil Pasca Putusan Dismissal MK

Namun, Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Budhy menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon WALI karena Wahyu Hidayat memanfaatkan posisinya saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. 

Mereka mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan itu saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Rabu, 5 Februari 2025 kemarin. 

Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO Calon Pekerja Migran

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

"Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Praktik Penimbunan LPG 3 Kilogram

Dalam amar putusan itu meski substansi permohonan mengangkat isu penting terkait pelanggaran aturan pemilu, MK tidak sampai pada tahap memeriksa pokok perkara. 

"Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Setiap permohonan yang diajukan ke mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title