Jubir MK Dikecam, Gegara Sebut Presiden 2 Periode Bisa Nyalon Cawapres

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

“Pasal 8 menjelaskan kalau presiden berhenti atau diberhentikan dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam konstitusi itu yang menggantikan adalah wakil presiden. Kalau presidennya sudah menjabat selama dua periode maju sebagai cawapres, Pasal 8 konstitusi tidak bisa dilakukan. Karena, yang namanya peraturan perundang-undangan, dia harus menutup semua kemungkinan yang menyebabkan kebuntuan dalam situasi ketatanegaraan,” ujarnya.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Dia menegaskan, tidak ada celah bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju jadi wakil presiden. “Jadi, secara sistematis, membaca konstitusi UUD, tertutup sama sekali ruang sebetulnya presiden dua periode sebagai cawapres."