Jubir MK Dikecam, Gegara Sebut Presiden 2 Periode Bisa Nyalon Cawapres

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Peneliti politik pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengkritik pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebutkan bahwa presiden yang telah dua periode menjabat bisa kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Resmi! Mulai 6 Mei Angkutan Gratis Pelajar KWB Beroperasi

Fadli Ramadhanil mengingatkan Fajar Laksono agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Kapan sih jubir bisa beri pernyataan publik? Tentu, berkaitan dengan aspek perkara yang sedang dijalankan MK. Jadi, sebetulnya, kalau dilihat dari konteks, juga tidak tepat,” kata Fadli Ramadhanil di kanal Youtube Survei KedaiKOPI yang dikutip pada Minggu, 18 September 2022.

LSP Paresta Go Nasional, Targetkan Sertifikasi Ribuan Pekerja Wisata

Fadli menilai, Fajar hanya membaca Pasal 7 UUD yang membahas masa jabatan presiden dan wakil presiden secara parsial.

Menurutnya, pasal yang sudah disebutkan itu harus dibaca secara keseluruhan karena berkaitan dengan pasal berikutnya, yakni pasal 8.

Awas Begal Payudara Hantui Kota Batu

“Yang kemudian menjelaskan bagaimana sebetulnya posisi presiden dan wapres dalam relasi sistem pencalonan presiden dan juga bagaimana relasinya dalam menjalankan kekuasaan di Indonesia,” ujarnya. 

Fadli menerangkan Pasal 7 UUD 1945 memang menyebutkan presiden dan wakil presiden menjabat lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

“Pasal 8 menjelaskan kalau presiden berhenti atau diberhentikan dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam konstitusi itu yang menggantikan adalah wakil presiden. Kalau presidennya sudah menjabat selama dua periode maju sebagai cawapres, Pasal 8 konstitusi tidak bisa dilakukan. Karena, yang namanya peraturan perundang-undangan, dia harus menutup semua kemungkinan yang menyebabkan kebuntuan dalam situasi ketatanegaraan,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada celah bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju jadi wakil presiden. “Jadi, secara sistematis, membaca konstitusi UUD, tertutup sama sekali ruang sebetulnya presiden dua periode sebagai cawapres."