Di Kota Malang Hanya 22 Parpol Yang Lolos Verifikasi Adminitrasi

Anggota komisioner KPU Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengatakan dari 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan lolos ke tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI. Ada 2 partai politik yang tidak menyerahkan berkasnya untuk Kota Malang. 

Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU

"Ya dari 24 parpol yang dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi, untuk 2 tidak ada di Kota Malang. Jadi hanya ada 22 di Kota Malang. 2 parpol itu yakni, Partai Gelora sama Partai Republik Satu," kata Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Deni Bachtiar, Rabu, 14 September 2022. 

Deni mengatakan, berbeda dengan tahapan Pemilihan Umum 2019 silam. Saat ini verifikasi parpol langsung ke KPU RI melalaui website sistem informasi partai politik (Sipol) dilanjutkan dengan pengumpulan hard copy. Mulai, Kamis, 15 September 2022 besok memasuki masa perbaikan verifikasi administrasi dan faktual. 

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

"Pendaftaran dan penetapan di KPU RI verifikasi administrasi dan faktual juga di KPU RI kita hanya membantu di tingkat kota/kabupaten. Hari ini penyampaian verifikasi administrasi pada KPU, Bawaslu dan kepada Parpol," ujar Deni. 

"Mulai besok penyampaian dokumen. Lalu kami melakukan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November untuk kepengurusan sampai keanggotan," tambahnya. 

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Deni menuturkan, KPU Kota Malang pada 1 Oktober sampai 29 Oktober mendatang akan melakukan verifikasi dokumen keanggotaan parpol. Merujuk pada regulasi aturan per seribu. Di Kota Malang masing-masing parpol minimal harus memiliki 867 anggota sesuai jumlah pemilih 867 ribu. 

"Data ini harus sama dengan yang ada di KTP dan KTA. Persyaratan parpol 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kota dan kabupaten. 50 persen tingkat kecamatan. Jumlah anggotanya se-perseribu dan partai rata-rata di atas itu,"  tutur Deni.

Halaman Selanjutnya
img_title