Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang
- Istimewa
Malang, VIVA – Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin resmi ditetapkan sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2025-2030. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membacakan surat keputusan penetapan lewat rapat pleno secara daring pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam rapat pleno itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyib membacakan dasar penetapan mengacu hasil ketentuan pasal 60 peraturan KPU No 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan melalui berita acara per tanggal 3 Desember 2024 no 425/PL.02.6-BA/3573/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor 1, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih periode 2024-2029.
“Ditetapkan dan sekaligus pengumuman untuk hari ini. Memutuskan dan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin terpilih untuk periode 2024-2029,” kata Toyib.
Paslon Wali memperolehan suara, sebesar 203.257 atau 49,62 persen dari seluruh suara sah pada Pilkada Malang 2024. Keputusan penetapan oleh KPU sejak Kamis, 6 Februari 2025.
“Keputusan ini kami ambil sejak tertanggal 6 Februari 2025,” ujar Toyib.
Toyib mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPU Kota Malang pasca rapat pleno adalah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Malang. Setelah itu akan dijadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih.
“Rencananya 20 Februari 2025 (pelantikan). Kami besok akan mengirimkan surat hasil ini ke ketua DPRD Kota Malang,” tutur Toyib.