Minimalkan Exodus dan Pemilih Ganda pada Pilkada 2024, KPU Gelar Sosialiasi
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Batu, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu semakin serius mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024.
Dalam upaya memastikan daftar pemilih yang akurat dan meminimalkan potensi masalah seperti exodus pemilih dan pemilih ganda, KPU Kota Batu menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) di El Hotel Kartika, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga pendidikan dan instansi terkait.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menjelaskan bahwa sosialisasi DPTB ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Batu dalam persiapan Pilkada 2024.
“Kami menyadari adanya banyak kantong-kantong pemilih tambahan, seperti di pondok pesantren, sekolah tinggi agama Buddha (STAB), dan sekolah menengah atas seperti SMA SPI. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak, terutama yang berada di lingkungan lembaga pendidikan, memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran DPTB,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menargetkan para pelajar dan pekerja dari luar daerah yang tinggal di Kota Batu. Heru menekankan bahwa KPU ingin memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu, sehingga mereka yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren atau bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari luar kota dapat segera mengurus status pemilih tambahan mereka.
“Pada Pemilu Legislatif kemarin, masih ada kasus di mana calon pemilih baru mendaftar sebagai DPTB dua hari sebelum hari pemungutan suara. Padahal, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pendaftaran sebagai DPTB harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan, yakni 27 November 2024, kecuali untuk kebutuhan khusus yang masih dapat diterima hingga tujuh hari sebelumnya,” ujarnya.
Dengan mengedukasi masyarakat lebih awal, KPU berharap dapat menghindari kendala logistik seperti kekurangan surat suara dan mencegah potensi terjadinya exodus pemilih dari luar daerah maupun pemilih ganda yang berpotensi merusak integritas Pilkada.
KPU Kota Batu juga mengambil langkah proaktif dengan mengunjungi lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah-sekolah.
''Kami mendorong para pelajar dan mereka yang bekerja di Kota Batu untuk segera mengurus DPTB mereka. Jika memungkinkan, kami juga menghimbau agar mereka bisa pulang ke daerah asal masing-masing pada hari pencoblosan, sehingga dapat menggunakan hak pilih di tempat asal,” tuturnya.
Kebijakan ini terutama menyasar pemilih dari Jawa Timur yang tinggal sementara di Kota Batu. Dengan pendekatan langsung ke berbagai institusi, KPU ingin memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih demi meminimalisir potensi permasalahan yang bisa muncul mendekati hari pemungutan suara.
“Kami khawatir, jika masyarakat tidak segera mengurus status pemilih tambahan mereka, bisa saja terjadi kekurangan surat suara atau adanya pemilih yang mencoba memilih dua kali,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPU Kota Batu berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan pengurus lembaga pendidikan.
Kegiatan sosialisasi DPTB diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menciptakan Pilkada yang lancar dan bebas dari kecurangan, sehingga demokrasi yang sehat dan adil dapat terwujud di Kota Batu.
"Dengan adanya upaya ini, diharapkan seluruh masyarakat, terutama yang tinggal sementara di Kota Batu, bisa mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pendaftaran DPTB dan dapat menggunakan hak pilih mereka secara efektif pada hari pencoblosan nanti," ujarnya.
Perlu diketahui, pada akhir bulan lalu, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Jumlah Pemilih, KPU Kota Batu telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Batu dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 sebanyak 166.942 orang.
Menariknya, komposisi pemilih didominasi oleh generasi muda, yaitu generasi milenial (usia 28-43 tahun) yang mencapai 57.747 orang. Sedangkan pemilih dari generasi Z (usia 18-27 tahun) tercatat sebanyak 33.850 orang.
Tingginya jumlah pemilih muda ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara intensif, karena generasi muda berperan besar dalam menentukan hasil Pilkada mendatang.
Selain itu, pendekatan yang dilakukan KPU diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif generasi muda dalam demokrasi, sekaligus menjamin agar semua warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah.