Minimalkan Exodus dan Pemilih Ganda pada Pilkada 2024, KPU Gelar Sosialiasi

Sosialisasi KPU Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu semakin serius mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024.

Pemerintah Kota Batu Raih Anugerah Revolusi Mental 2024

Dalam upaya memastikan daftar pemilih yang akurat dan meminimalkan potensi masalah seperti exodus pemilih dan pemilih ganda, KPU Kota Batu menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) di El Hotel Kartika, pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga pendidikan dan instansi terkait.

Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menjelaskan bahwa sosialisasi DPTB ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Batu dalam persiapan Pilkada 2024. 

“Kami menyadari adanya banyak kantong-kantong pemilih tambahan, seperti di pondok pesantren, sekolah tinggi agama Buddha (STAB), dan sekolah menengah atas seperti SMA SPI. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak, terutama yang berada di lingkungan lembaga pendidikan, memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran DPTB,” ujarnya.

Paslon NH Siap Blusukan ke Kampung, Bangun Kota Batu dari Akar Rumput

Sosialisasi ini juga menargetkan para pelajar dan pekerja dari luar daerah yang tinggal di Kota Batu. Heru menekankan bahwa KPU ingin memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu, sehingga mereka yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren atau bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari luar kota dapat segera mengurus status pemilih tambahan mereka.

“Pada Pemilu Legislatif kemarin, masih ada kasus di mana calon pemilih baru mendaftar sebagai DPTB dua hari sebelum hari pemungutan suara. Padahal, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pendaftaran sebagai DPTB harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan, yakni 27 November 2024, kecuali untuk kebutuhan khusus yang masih dapat diterima hingga tujuh hari sebelumnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title