Bawaslu Ingatkan Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menekankan agar organisasi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilwali Kota Batu.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pidana pemilu dan memiliki konsekuensi serius.
Karena aturan mengenai larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memberikan dukungan atau mengambil keputusan yang menguntungkan paslon telah diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi, pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, pejabat ASN, kepala desa, dan pejabat BUMN/BUMD dilarang memberikan dukungan ataupun membuat keputusan yang menguntungkan calon," ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Bahkan jika sumber dana berasal dari APBD atau anggaran negara lainnya kemudian digunakan untuk mendukung salah satu paslon, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori pidana pemilu.
"Kalau anggaran negara, APBN, atau sumbernya APBD digunakan untuk mendukung dan menguntungkan salah satu pasangan calon, maka itu masuk kategori pidana Pemilu. Ancaman hukumannya jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menambahkan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar adalah sanksi sesuai Pasal 188 yang memungkinkan calon dapat dicoret. Namun jika sampai ada di wilayah Kota Batu, pihaknya memerlukan bukti yang memadai untuk memprosesnya secara tegas.