Bawaslu Ingatkan Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Pelanggaran semacam ini diperlukan bukti yang cukup kuat. Bukti yang dimaksud mencakup saksi, foto, dan video. Namun jika tidak cukup bukti, maka tidak bisa dinaikkan sebagai pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan," tuturnya.

Ludi Tanarto Percaya Cak Nur dan Mas Heli Mampu Wujudkan Harapan Masyarakat

Tetapi jika bukti yang dikumpulkan sudah memadai, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.

"Maka dari itu Bawaslu berpesan agar para pejabat dan instansi terkait untuk tetap netral dan tidak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Dua Fokus Utama APBD 2025 Kota Batu Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan