Bawaslu Ingatkan Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon
Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:54 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Pelanggaran semacam ini diperlukan bukti yang cukup kuat. Bukti yang dimaksud mencakup saksi, foto, dan video. Namun jika tidak cukup bukti, maka tidak bisa dinaikkan sebagai pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan," tuturnya.
Tetapi jika bukti yang dikumpulkan sudah memadai, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.
"Maka dari itu Bawaslu berpesan agar para pejabat dan instansi terkait untuk tetap netral dan tidak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.