Bawaslu Ingatkan Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menekankan agar organisasi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilwali Kota Batu

Tidak Kenal Lelah, Pj Wali Kota Batu Selalu Sempatkan Waktu Sambangi Warga Pra Sejahtera

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pidana pemilu dan memiliki konsekuensi serius. 

Karena aturan mengenai larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memberikan dukungan atau mengambil keputusan yang menguntungkan paslon telah diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Antusias Warga Torongrejo Menunggu Realisasi Jalan Tembus Klerek-Durek Kota Batu

"Jadi, pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, pejabat ASN, kepala desa, dan pejabat BUMN/BUMD dilarang memberikan dukungan ataupun membuat keputusan yang menguntungkan calon," ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Bahkan jika sumber dana berasal dari APBD atau anggaran negara lainnya kemudian digunakan untuk mendukung salah satu paslon, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori pidana pemilu. 

Dorong UM dan IKM Naik Kelas, Diskumperindag Kota Batu Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal

"Kalau anggaran negara, APBN, atau sumbernya APBD digunakan untuk mendukung dan menguntungkan salah satu pasangan calon, maka itu masuk kategori pidana Pemilu. Ancaman hukumannya jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Supriyanto menambahkan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar adalah sanksi sesuai Pasal 188 yang memungkinkan calon dapat dicoret. Namun jika sampai ada di wilayah Kota Batu, pihaknya memerlukan bukti yang memadai untuk memprosesnya secara tegas.

"Pelanggaran semacam ini diperlukan bukti yang cukup kuat. Bukti yang dimaksud mencakup saksi, foto, dan video. Namun jika tidak cukup bukti, maka tidak bisa dinaikkan sebagai pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan," tuturnya.

Tetapi jika bukti yang dikumpulkan sudah memadai, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.

"Maka dari itu Bawaslu berpesan agar para pejabat dan instansi terkait untuk tetap netral dan tidak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.