Dua Pasangan Cabup Cawabup Jombang, Lengkapi Berkas Syarat Administrasi di KPU

Ilustrasi pencalonan cabup-cawabup Jombang
Sumber :
  • VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga kini terus berjalan.

Kasus Dugaan Korupsi Mamin Satpol PP Berhenti, Potret Buram Penegakan Korupsi di Jombang

Kini dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup), baik pasangan Mundjidah Sumrambah (MuRah) maupun Warsubi Salman (WarSa), tengah melengkapi berkas syarat administrasi di Silon KPU Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi teknis penyelenggaraan, Nuriadi menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang masih harus dilengkapi oleh para pasangan bacabup dan bacawabup.

Polisi Selidiki Peristiwa Perempuan Gresik Melahirkan Sendiri hingga Bayinya Tewas di Jombang

"Hasil verifikasi administrasi ini, akan disampaikan kepada pasangan calon melalui LO (Liaison Officer), untuk dilakukan perbaikan. Bilamana ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan," kata Nuriadi, Jum'at 6 September 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sesuai tahapan, perbaikan berkas syarat administrasi ini dilakukan mulai 6 sampai 8 September 2024.

Diduga jadi Korban Penganiayaan, Balita di Jombang Tewas saat Dilarikan ke RS

Ia mencontohkan perbaikan yang dimaksud adalah, semisal ada dokumen KTP yang diupload di Silon, namun dokumen KTP tersebut, masih kurang jelas, sehingga dilakukan perbaikan.

"Semisalnya ada KTP lah, yang saat mengupload di Silon itu kurang jelas, maka itu juga perlu dilakukan perbaikan. Dan jika hal itu sudah diperbaiki maka secara otomatis maka akan menjadi dokumen yang benar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title