Dua Pasangan Cabup Cawabup Jombang, Lengkapi Berkas Syarat Administrasi di KPU

Ilustrasi pencalonan cabup-cawabup Jombang
Sumber :
  • VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga kini terus berjalan.

Pelaku Jambret di Mojoagung Jombang Belum Bisa Diperiksa Polisi, Ini Penyebabnya

Kini dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup), baik pasangan Mundjidah Sumrambah (MuRah) maupun Warsubi Salman (WarSa), tengah melengkapi berkas syarat administrasi di Silon KPU Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi teknis penyelenggaraan, Nuriadi menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang masih harus dilengkapi oleh para pasangan bacabup dan bacawabup.

Pelaku Jambret di Jombang Babak Belur Usai Tertangkap dan Dihajar Massa

"Hasil verifikasi administrasi ini, akan disampaikan kepada pasangan calon melalui LO (Liaison Officer), untuk dilakukan perbaikan. Bilamana ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan," kata Nuriadi, Jum'at 6 September 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sesuai tahapan, perbaikan berkas syarat administrasi ini dilakukan mulai 6 sampai 8 September 2024.

Mas Gum : Bakal Calon Wali Kota Batu yang Tajir dan Berpendidikan Tinggi

Ia mencontohkan perbaikan yang dimaksud adalah, semisal ada dokumen KTP yang diupload di Silon, namun dokumen KTP tersebut, masih kurang jelas, sehingga dilakukan perbaikan.

"Semisalnya ada KTP lah, yang saat mengupload di Silon itu kurang jelas, maka itu juga perlu dilakukan perbaikan. Dan jika hal itu sudah diperbaiki maka secara otomatis maka akan menjadi dokumen yang benar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title