Pencalonan Abah Anton di Pilwali Kota Malang Dibayangi Dosa Korupsi
Jumat, 23 Agustus 2024 - 12:56 WIB
Sumber :
- Viva Malang/Uki Rama
"Bisa saja (kembali diungkap). Asalkan memang ada sprindik (surat perintah penyidikan) dari aparatur. Dan itu adalah sprindik baru, bukan sprindik atas kasus pokok yang sudah diputus," ujar Okky kepada media.
Menurutnya, anggota DPRD Kota Malang yang turut jadi terdakwa bisa bersurat jika memang dirasa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih belum jernih seutuhnya. Tujuannya agar kasus itu bisa kembali dilakukan penyidikan.
"Mereka (mantan anggota dewan) bisa bersurat, bisa juga menjadi whistle blower. Bisa dibuka semuanya," tutur Okky.