PKPU 8 2024 Jadi Pedoman KPU Kota Malang Untuk Cawali Mantan Napi
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kota Malang bakal menjalankan tahapan Pemilihan Wali Kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024. Untuk calon berstatus mantan narapidana mereka akan mematuhi PKPU termasuk petunjuk teknis dari KPU RI.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 sudah jelas mereka pun mengikuti aturan itu. Soal kemungkinan ada calon wali kota berstatus narapidana mereka belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima dokumen dari yang bersangkutan sehingga mereka belum bisa menindaklanjuti.
"Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik," kata Ali, Senin, 22 Juli 2024.
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 secara aturan KPU memperbolehkan mantan terpidana, termasuk kasus korupsi, untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Pada Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU dijelaskan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Calon kepala daerah juga diminta, secara jujur atau terbuka wajib mengumumkan mengenai latar belakang sebagai mantan terpidana kasus apapun dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Ali menuturkan KPU Kota Malang tidak bisa berandai-andai dengan opini publik soal mantan narapidana yang akan mendaftar sebagai calon kepala daerah di Kota Malang. Sebab, belum ada kasus pasti karena mereka belum menerima berkas calon wali kota yang dimaksut.
"Kalau di PKPU, sudah jelas mana aturannya, hukumannya seperti apa, dasarnya seperti apa. Ya itu yang kami jalankan. Cuma masalahnya saat ini ada opini yang berkembang. Kami tidak bisa mempertanyakan atau mendiskusikan lagi opini publik itu tanpa ada dasar dari pendaftaran salah satu calon," ujar Ali.