Maju Pilkada, Sugiat Berpamitan ke ASN Pemkab Jombang saat Apel

Pj Bupati Jombang Sugiat saat berpamitan pada ASN.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Maju di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Jombang, Jawa Timur. Pj Bupati Jombang Sugiat, resmi mengundurkan diri dari ASN maupun jabatannya. 

Perumdam Tirta Kencana Beri Diskon Untuk HUT ke 144 Pemkab Jombang

Pj Bupati Sugiat pun telah berpamitan pada ASN di lingkungan Pemkab Jombang, pada saat apel pagi di lapang Pemkab pada Senin, 21 Juli 2024.

Selain berpamitan, Sugiat juga menyampaikan bahwa besok Selasa 23 Juli, akan ada pelantikan Pj Bupati Jombang yang baru. Dimana Pj Bupati Jombang yang baru itu adalah tunjukkan dari Mendagri.

Kunjungi GPIJ di Jombang Fest, Sumrambah Sebut Perkembangan UMKM Luar Biasa

"Besok pelantikan Pj Bupati yang baru, berarti saya hari ini atau besok terakhir ngantor sebagai Pj Bupati Jombang," kata Sugiat. 

Untuk itu, Sugiat dalam akhir masa jabatannya, menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada para ASN pada kegiatan apel pagi.

Bawaslu Ingatkan Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon

"Saya sampaikan terimakasih selama 10 bulan telah berkontribusi mendukung saya sebagai Pj Bupati dan saya sampaikan permohonan maaf apabila ada yang kurang berkenan dalam menyampaikan mulai dari apel pertama, saya hanya menjalankan sebagai seorang pemimpin," ujarnya.

Selain mundur sebagai Pj Bupati, Sugiat juga telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ASN yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) di Sulawesi Barat.

"Saya sudah mundur sebagai Pj, setelah ini saya proses mundur sebagai ASN," tuturnya.

Sugiat yang dikenal dengan tagline 'Tak Beresi' ini, menuturkan bahwa langkah pengunduran dirinya ini menjadi tanda keseriusannya dalam menghadapi kontestasi Pilkada Jombang 2024.

Hal ini untuk memenuhi Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota.

"Saya lagi mengurus ini, menata dulu di Jombang, beres-beres di rumah dinas dulu karena waktunya mepet," katanya.