Baliho Sudah Mulai Bertebaran, Sugiat Belum Terima SK Pengunduran Diri dari Mendagri

Baliho Sugiat nyalon Pilkada 2024 di jalan
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

"Syaratnya itu harus mundur sebagai Pj 40 hari, kerja. Nah awalnya 40 hari kerja. Saya ok mengajukan pengunduran diri," tuturnya.

Pemkab Jombang Anggarkan Pengadaan Peralatan TIK untuk SD di P-APBD 2024

Hingga selang beberapa waktu kemudian, ada informasi terbaru dari Kemendagri bahwa, sebenarnya itu yang dimaksud masa 40 hari kerja itu adalah 40 hari kalender.

"Nah ternyata itu 40 hari kalender, sehingga terhitung tanggal 17 (Juli) kemarin ya. Tapi gak masalah kan saya sudah mengajukan sejak tanggal 2 Juli kemarin," kata Sugiat.

Pesta Miras di Tempat Umum, Polisi Ciduk 17 Pemuda di Jombang

Ia menegaskan bahwa surat pengunduran itu, dalam perkembangannya sudah sampai di meja Mendagri namun untuk SK pemberhentian Pj masih belum ada kepastian.

"Sudah diterima di sana tetapi sampai saat ini saya belum mendapatkan SK, termasuk apakah pengunduran diri saya itu disetujui atau tidak yang jelas saya belum dapat informasi itu," ujarnya.

Begini Cerita Pedagang Pasar Tradisional Rela Tingalkan Lapak Demi Bertemu Cabup Mundjidah