Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budianto.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Ketentuan pidananya Pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta Rupiah," tutur Supriyanto.

Kendaraan Roda 3 di Jombang Masuk Sungai Usai Ditabrak Mobil Fortuner

Perlu diketahui ketua AKD Jombang, memburu rekom dari sejumlah partai besar untuk bisa maju menjadi Bakal Calon Bupati (bacabup) pada kontestasi Pilkada 2024 ini.

Ketua AKD ini mendaftar ke dua partai politik besar yakni PDIP dan Partai Demokrat Jombang. Selain itu ketua AKD yang kini aktif menjadi kades itu juga berburu rekom di PKB, Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Demi Keamanan, Warga Jombang Pilih Titipkan Motor ke Polsek saat Ditinggal Mudik