Taman Kota Jadi Sorotan Usai DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang mengesahkan peraturan daerah Kota Layak Anak lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, pada Selasa, 14 Mei 2024. Fungsi taman kota menjadi sorotan agar dijadikan selayaknya sarana hiburan dan aktivitas yang ramah anak, perempuan dan keluarga.
Masing-masing fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangannya soal rencana Perda Kota layak anak. Perda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Malang yang sudah berlangsung satu tahun lebih.
Setelah pandangan fraksi. Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan pendapat akhir. Setelah itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika akhirnya menandatangani keputusan pengesahan Perda kota layak anak.
Made langsung meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang untuk menjadikan taman sebagai sarana edukasi dengan banyak permainan bagi anak-anak. Taman Kota diminta tidak lagi remang-remang. Harus bersih dengan pencahayaan yang terang agar pengunjungnya juga nyaman.
"Ini dengan adanya Perda ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup) wajib membuat taman yang layak anak. Bukan lagi taman-taman yang sifatnya remang-remang atau taman lain tapi kita buatkan taman yang mengedukasi dan banyak permainan anaknya," kata Made.
Made menyebut, sebagai contoh Taman Merbabu Kota Malang dianggap tidak ramah anak karena banyak nyamuk. Sehingga masyarakat maupun anak-anak enggan berkunjung. Selain itu, pencahayaan yang kurang membuat taman tidak elok.
"Kalau remang-remang kan malam hari artinya kita ingin taman yang betul-betul terang. Terus kemudian ramah terhadap anak. Kalau saya melihat contoh aja sekarang Taman andalan kita di Merbabu itu kan nyamuk luar biasa pasti takutlah anak ke situ. Nah kita ingin ada okelah hutan kota itu perlu. Tapi hutan pun tidak harus seperti hutan belantara tapi di situ ada tempat edukasi ada permainan anak yang ramah terhadap anak," ujar Made.