Ini Aturan KPU Jika Pj Bupati dan Anggota DPRD Jombang Maju di Pilbup 2024

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi.
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah berlangsung.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Sejumlah nama figur di kota santri juga sudah mulai bermunculan. Mulai dari mantan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, ketua AKD Jombang, H Warsubi, hingga Pj Bupati Jombang, Sugiat.

Dan untuk beberapa calon bupati yang kini sedang menjabat sebagai Bupati maupun anggota DPRD, mereka perlu menyimak aturan KPU, terkait syarat pencalonan Pilkada.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, menjelaskan seseorang yang menduduki jabatan, baik menjadi Pj Bupati maupun anggota DPRD harus melepaskan jabatan mereka setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Hal ini tertuang dalam PKPU 9/2020 tentang pencalonan. Dalam Pasal 4 huruf (s) menyebutkan, calon bupati tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, pejabat bupati atau Penjabat walikota," kata Burhan, Selasa, 2 April 2024.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Selain itu, sambung Burhan, dalam ketentuan berikutnya, juga dijelaskan bahwa Pj gubernur, bupati maupun wali kota pada saat pendaftaran bersedia mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. 

"Hal serupa, juga berlaku untuk anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri di Pilkada. Hal tersebut, dijelaskan dalam pasal 1 huruf (t) yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon. Ya, dalam pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 9/2020," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title