Jelang Pemungutan Suara, KPU Jombang Musnahkan 9.949 Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara rusak di kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Malang, VIVA – Jelang pemungutan suara, KPU Jombang, Jawa Timur melakukan pemusnahan 9.949 surat suara rusak di halaman kantor KPU Jombang, Selasa 13 Februari 2024.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan dalam Pemilu 2024.

"Pemusnahan ini kita lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai," kata Burhan.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Lebih lanjut Burhan merinci, dari total 9.949 surat suara yang dimusnahkan diantaranya surat suara Pilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 386 lembar.

"Surat suara rusak Calon Legislatif diantaranya DPR RI 1.865 lembar, DPRD Provinsi 2.853 lembar, DPRD Jombang 4.500 lembar dan DPD RI 363 lembar," ujarnya.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Burhan menjelaskan pemusnahan yang dilakukan KPU ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Jombang.

"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title