Bawaslu Jombang Telusuri Perusakan APK Paslon oleh OTK

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, merespon adanya peristiwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah Wahab - Sumrambah, oleh orang tidak dikenal (OTK).

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Tak hanya itu, Bawaslu juga akan melakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu terkait adanya peristiwa perusakan APK itu.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan, terkait dengan adanya informasi perusakan APK milik salah satu paslon, pihaknya akan menginstruksikan pada jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga Desa untuk melakukan penelusuran.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

"Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye, Bawaslu akan melakukan penelusuran, terkait itu," kata David, saat ditemui di kantornya pada Senin, 11 November 2024.

Ia menegaskan penelusuran ini, berkaitan dengan pemenuhan syarat formil maupun materil penanganan pelanggaran pidana pada peristiwa perusakan APK.

img_title Diterjang Hujan dan Angin, Bangunan Pagar SDN di Jombang Ambruk

"Karena sering kali, (syarat) formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit, bila tidak ada terlapornya," ujar David.

Untuk itu, harus dilakukan penelusuran guna memenuhi syarat formil maupun materil pada peristiwa tersebut.

"Jadi nanti kita telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak alat peraga tersebut," tuturnya.

Ia mengaku, selain melakukan penelusuran terkait dengan perusakan APK itu, Bawaslu juga akan membahas hal itu di sentra gakumdu.

"Kita juga akan membahas (perusakan APK) dengan sentra Gakkumdu, karena perusakan alat peraga kampanye ini, merupakan tindak pidana pemilu," katanya.

Dalam proses penelusuran tersebut, Bawaslu, juga akan melibatkan PKD, dan Panwascam.

"Kita sudah berkoordinasi untuk mengintruksikan, kepada Panwascam, maupun PKD, untuk melakukan penelusuran guna menggali informasi-informasi dari masyarakat, terkait hal tersebut," ujarnya.

Pihaknya menyebut koordinasi dengan sentra Gakkumdu itu, merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Bawaslu, terutama pada saat ada peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

"Persoalan tindak pidana, kita akan berkoordinasi dengan, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian, untuk kita mintai masukan, berkaitan dengan hal-hal tersebut," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa sesuai aturan, perusakan APK milik paslon, merupakan tindak pidana dan pelaku bisa dijebloskan ke penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title