Jelang Coblosan, Seribu Lebih Surat Suara Dimusnahkan KPU Kota Malang
- VIVA Malang
Malang, VIVA – KPU Kota Malang memusnahkan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ribuan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.012 lembar surat suara Pilgub Jawa Timur dan 52 lembar surat suara Pilwali Kota Malang.
"Kami memusnahkan surat suara tidak layak, satu karena rusak dan tak sesuai spesifikasi. Kondisinya ada yang cetak maupun potongannya tidak presisi, robek, dan gambarnya tidak jelas atau buram," kata Ketua KPU Kota Malang M Toyyib, Selasa, 26 November 2024.
Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di gudang logistik, Jalan Peltu Sujono, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa petang.
Toyyib menyebut, surat suara yang dimusnahkan yakni karena rusak dan cacat produksi. Mereka telah melakukan sortir terlebih dahulu sebelum memusnahkan. Tujuan dimusnahkan sebagai antisipasi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Surat suara yang rusak dan dimusnakan sudah diganti oleh percetakan. Kebutuhan logistik sudah dikirimkan ke masing-masing kelurahan," ujar Toyyib.
"Surat suara Pilkada Jawa Timur kami mendapatkannya dari KPU Jawa Timur, ketika sudah dikirimkan maka itu menjadi tanggung jawab kami. Kalau yang Pilkada Kota Malang kami ambil langsung dari pabrik," tambahnya.
DPT Pilkada 2024 di Kota Malang sejumlah 660.774 jiwa terdiri dari 323.167 pria dan 337.577 wanita dengan tersebar di 1.188 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Malang.