DPRD Kota Malang Setuju Gaji TPOK Kota Malang Disepakati Setara UMK

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Kabar gembira bagi Tenaga Pembantu Operasional Kerja (TPOK) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sebab, DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang sepakat untuk menaikan gaji TPOK agar disetarakan dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan kenaikan gaji TPOK atau non ASN cukup lumrah. Sebab, beberapa diantara mereka ada yang sudah mengabdi belasan tahun. 

Kenaikan gaji TPOK dengan rincian yang sebelumnya di bawah Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta atau setara UMK yang berlaku saat ini.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

"Di Kota Malang sudah ada tenaga Non ASN yang mengabdi 25 tahun, 20 tahun, 15 tahun bahkan yang paling sedikit 5 tahun. Nanti yang SMA ke bawah itu Rp3,2 juga dan S1 sampai S2 tertinggi Rp3,5 juta," kata Made, Jumat, 1 Desember 2023. 

Made menjelaskan, seyogyanya non ASN tersebut juga diprioritaskan untuk mendaftar PPPK. Harapanya setelah menjadi PPPK akan mendapat gaji minimal yaitu Rp4,5 juta.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Menurut kami daripada mencari tenaga baru, lebih baik kita menaikan mereka (TPOK) untuk mengikuti tes. Tentunya BKPSDM memberikan bimbingan tes bagi mereka. Kalau PPPK itu minimal gajinya Rp4,5 juta," ujar Made. 

Made menyebut kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan individu saja. Tetapi, juga pada peningkatan daya beli masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan.

Halaman Selanjutnya
img_title