572 Caleg Masuk Daftar Calon Tetap KPU Kota Malang

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Malang, VIVA – Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib mengungkap sebanyak 572 calon legislatif (caleg) ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilu 2024 mendatang.

img_title Ratusan Ojol Demo Kantor DPRD, Pertanyakan Mutu Pertalite dan Keluhkan Mesin 'Brebet'

Angka sebanyak itu mengacu pada Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Toyib menuturkan, bahwa dari 18 partai politik awalnya ada 573 caleg dalam DCT yang diumumkan oleh KPU Kota Malang. Lalu berkurang menjadi 570 hingga diputuskan menjadi 572. Jumlah itu berkurang karena karena ada sejumlah persoalan teknis yang masih belum dilengkapi oleh para caleg.

img_title DPRD Kabupaten Pasuruan Bentuk Pansus Real Estate Prigen, Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran Izin

Seperti dua caleg dari PAN, awalnya mereka terkena kurasi dan tak bisa masuk dalam DCT. Namun setelah dilakukan penyempurnaan dan sidang di Bawaslu, akhirnya dua caleg tersebut bisa masuk DCT sehingga menjadi 572 Caleg di DCT. 

"Yang berkurang awalnya tiga. Yang dua (PAN) murni persoalan persyaratan administrasi, kemudian sidang ajudikasi di Bawaslu, hasilnya memutuskan KPU memperbaiki keputusan dengan memasukkan kembali Bacaleg," ujar Toyib. 

img_title Raperda APBD 2026, DPRD Soroti PAD dan Kemandirian Fiskal Daerah Jombang

Sementara 1 bacaleg yang dipastikan tidak lolos adalah caleg dari PKN. Caleg ini tidak lolos karena tidak memenuhi syarat serta terpaksa digugurkan, agar kuota 30 persen perempuan di PKN dapat terpenuhi.

"Dari DCS berkurang satu (tidak memenuhi syarat), ketika DPT kurang 1, karena syarat administratif belum terpenuhi, sedang digugurkan agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi," tutur Toyib. 

Saat kni KPU Kota Malang tengah melakukan penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para caleg setelah penetapan DCT.

Untuk sementara, KPU mengimbau seluruh Caleg untuk bisa menahan diri dan melakukan kampanye pada saat yang ditentukan, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024 mendatang. Termasuk menunggu penentuan lokasi pemasangan APK oleh KPU Kota Malang. 

"Dalam kontek pemilu saat ini parpol diperbolehkan melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik. Sedangkan kampanye dilakukan pada masa kampanye," kata Toyib.