Sejumlah rombong milik pedagang kaki lima (PKL) angkringan kopi yang terjaring razia Satpol PP Jombang, Jawa Timur, ternyata belum bisa diambil oleh para pedagang hingga
Semua rombong yang diamankan oleh Satpol PP Jombang ini, bisa diambil kembali oleh para pedagang. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pedagang.
Kepala Dishub Jombang Budi Winarno, mengatakan, program ini selain memfasilitasi warga yang hendak mudik lebaran, juga mengurangi potensi kepadatan arus lalu lintas di
Kebijakan ini merujuk pada Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang Nomor: B.1-018./DP-KI/2025 tertanggal 17 Februari 2025 atau 18 Sya’ban 1446
Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik pemerintah kabupaten setempat, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL). Mereka para pedagang nekat ber
Dengan komunikasi yang lebih terbuka, transparan, dan terintegrasi dari pusat hingga ke level terbawah, PJT I dapat semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan infor