Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

Surat izin yang diklaim pelaksana pemasangan tiang fiber optik
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Pemasangan tiang fiber optik di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diklaim mengantongi izin oleh pihak pelaksana kegiatan.

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Dari data yang dihimpun, surat yang mengenakan kop Dinas PUPR Kabupaten Jombang, nomor 600.1.1/85/415.16/2025, tertera prihal rekomendasi pemanfaatan teknik rumija (ruas milik jalan), yang ditujukan untuk PT Mega Akses Persada.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, mengeluarkan izin untuk pemakaian rumija. Berlaku sejak 10 Januari 2025, hingga 9 Januari 2026.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

Surat ini ditunjukkan oleh Fajar (24 tahun) salah satu pekerja yang memasang tiang fiber optik di sepanjang jalan Desa Sambong.

"Kemarin kan sudah ngomong ke pak Kades di sana (Sambong). Dan izinnya ada di pak pengawas," kata Fajar.

img_title Diterjang Hujan dan Angin, Bangunan Pagar SDN di Jombang Ambruk

Selanjutnya, ia pun menunjukkan selembar surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang. "Ya nanti aku WA ya mas, ini suratnya dan nanti biar pak Pengawas yang menghubungi mas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoradi mengaku bila ruas jalan Brigjen Kertarto bukanlah kewenangan dari Dinas PUPR Kabupaten, sehingga dinas tak mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk pemanfaatan rumija.

"Ruas jalan Brigjen Kertarto adalah ruas jalan nasional, jadi tidak masuk surat di kami," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak PT Mega Akses Persada itu, bukanlah surat rekomendasi teknis pemanfaatan rumija di jalan Brigjen Kertarto, Desa Sambong.

"Di surat itu biasanya ada lampirannya, dan di situ bisa dilihat apakah surat itu untuk ruas jalan Brigjen Kertarto. Karena di dalam lampiran surat itu biasanya ada nama ruas jalan yang kami rekomendasikan," kata Bayu.

Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi di jalan raya Brigjen Kertarto.

"Kalau ruas jalan Brigjen Kertarto itu jalan nasional, jadi kami tidak pernah merekomendasikan ruas jalan yang bukan ruas kami," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa secara ideal, untuk pengajuan pemanfaatan rumija, pihak pemohon bisa langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas PUPR.

Halaman Selanjutnya
img_title