Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

Surat izin yang diklaim pelaksana pemasangan tiang fiber optik
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Pemasangan tiang fiber optik di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diklaim mengantongi izin oleh pihak pelaksana kegiatan.

Dikeluhkan Warga, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Jombang Diduga Belum Kantongi Izin

Dari data yang dihimpun, surat yang mengenakan kop Dinas PUPR Kabupaten Jombang, nomor 600.1.1/85/415.16/2025, tertera prihal rekomendasi pemanfaatan teknik rumija (ruas milik jalan), yang ditujukan untuk PT Mega Akses Persada.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, mengeluarkan izin untuk pemakaian rumija. Berlaku sejak 10 Januari 2025, hingga 9 Januari 2026.

Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor

Surat ini ditunjukkan oleh Fajar (24 tahun) salah satu pekerja yang memasang tiang fiber optik di sepanjang jalan Desa Sambong.

"Kemarin kan sudah ngomong ke pak Kades di sana (Sambong). Dan izinnya ada di pak pengawas," kata Fajar.

30 Adegan Diperagakan Tukang Potong di Jombang saat Habisi Nyawa Karyawan Indomaret

Selanjutnya, ia pun menunjukkan selembar surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang. "Ya nanti aku WA ya mas, ini suratnya dan nanti biar pak Pengawas yang menghubungi mas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoradi mengaku bila ruas jalan Brigjen Kertarto bukanlah kewenangan dari Dinas PUPR Kabupaten, sehingga dinas tak mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk pemanfaatan rumija.

Halaman Selanjutnya
img_title