Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
"Ruas jalan Brigjen Kertarto adalah ruas jalan nasional, jadi tidak masuk surat di kami," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak PT Mega Akses Persada itu, bukanlah surat rekomendasi teknis pemanfaatan rumija di jalan Brigjen Kertarto, Desa Sambong.
"Di surat itu biasanya ada lampirannya, dan di situ bisa dilihat apakah surat itu untuk ruas jalan Brigjen Kertarto. Karena di dalam lampiran surat itu biasanya ada nama ruas jalan yang kami rekomendasikan," kata Bayu.
Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi di jalan raya Brigjen Kertarto.
"Kalau ruas jalan Brigjen Kertarto itu jalan nasional, jadi kami tidak pernah merekomendasikan ruas jalan yang bukan ruas kami," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa secara ideal, untuk pengajuan pemanfaatan rumija, pihak pemohon bisa langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas PUPR.
"Idealnya pemohon itu mengirim surat izin penggunaan rumija, di ruas-ruas jalan Kabupaten, setelah itu kita hitung nilai retribusinya. Dan setelah pemohon membayar retribusi baru dilakukan pemasangan tiang di ruas-ruas tersebut," katanya.