Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

Surat izin yang diklaim pelaksana pemasangan tiang fiber optik
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

"Ruas jalan Brigjen Kertarto adalah ruas jalan nasional, jadi tidak masuk surat di kami," tuturnya.

Tembok Penahan Saluran Rusak, Dinas PUPR Jombang Bakal Lapor BBWS

Ia pun menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak PT Mega Akses Persada itu, bukanlah surat rekomendasi teknis pemanfaatan rumija di jalan Brigjen Kertarto, Desa Sambong.

"Di surat itu biasanya ada lampirannya, dan di situ bisa dilihat apakah surat itu untuk ruas jalan Brigjen Kertarto. Karena di dalam lampiran surat itu biasanya ada nama ruas jalan yang kami rekomendasikan," kata Bayu.

Akibat Hujan, Tembok Penahan Sungai Ambrol hingga Ancam Rumah Warga Jombang

Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi di jalan raya Brigjen Kertarto.

"Kalau ruas jalan Brigjen Kertarto itu jalan nasional, jadi kami tidak pernah merekomendasikan ruas jalan yang bukan ruas kami," ujarnya.

Polres Jombang Sikat 5 Pengedar Narkotika di 2 TKP

Ia pun menjelaskan bahwa secara ideal, untuk pengajuan pemanfaatan rumija, pihak pemohon bisa langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas PUPR.

"Idealnya pemohon itu mengirim surat izin penggunaan rumija, di ruas-ruas jalan Kabupaten, setelah itu kita hitung nilai retribusinya. Dan setelah pemohon membayar retribusi baru dilakukan pemasangan tiang di ruas-ruas tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title