Dilarang Jual Pohon, Bapak di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya

Korban anak dicangkul bapak sendiri di Jombang dirawat
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkannya menjual pohon sengon miliknya. 

Warga Jombang Keluhkan Jalan di Desa Grogol Gelap Gulita

"Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya," kata.

Akibat peristiwa itu, Mujianto akan dijerat hukuman pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.  

Kabupaten Jombang jadi Pilot Project Nasional Program Sekolah Rakyat

"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," ujarnya.