Dilarang Jual Pohon, Bapak di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya

Korban anak dicangkul bapak sendiri di Jombang dirawat
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkannya menjual pohon sengon miliknya. 

Kapolres Jombang Turun Tangan, Cek Senpi Anggota Agar Tak Disalahgunakan

"Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya," kata.

Akibat peristiwa itu, Mujianto akan dijerat hukuman pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.  

Hasil Muskorda III, Jurnalis Kompas TV Nahkodai IJTI Korda Majapahit

"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," ujarnya.