Dilarang Jual Pohon, Bapak di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya

Korban anak dicangkul bapak sendiri di Jombang dirawat
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Gegara sakit hati lantaran dilarang menjual pohon oleh anak tirinya sendiri, Mujianto (31), warga Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang bapak mencangkul kepala anaknya saat sedang tidur. 

Car Free Night di Jombang, Ini 18 Jalan yang Ditutup

Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, menjelaskan peristiwa nahas itu dialami Syaifudin Andika (28). Kejadian itu bermula saat korban, tengah tidur di kasur lantai kamar, tiba-tiba Mujianto yang merupakan bapak tiri korban masuk ke dalam kamar dan mencangkul kepala korban. 

"Ya, korban tinggal satu atap atau satu rumah dengan bapaknya," kata Mustoib, Senin 13 Januari 2025.

Haul KH Bisri Syansuri di Jombang, Menko Cak Imin dan Mantan Wapres Dijadwalkan Hadir

Atas kejadian itu, sambung Mustoib korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga dilarikan ke Rumah Sakit Kristen Mojowarno

"Di dalam kamarnya berlumuran darah karena luka di kepala korban akibat di cangkul," ujarnya.

Tolak Kenaikan Pajak 12 Persen, Mahasiswa di Jombang Bentrok dengan Polisi

Ia menyebut bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Salah seorang warga yang mengetahui hal itu berteriak dan melapor pada kepala dusun.

"Kami mendatangi TKP setelah ada laporan dari warga," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkannya menjual pohon sengon miliknya. 

"Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya," kata.

Akibat peristiwa itu, Mujianto akan dijerat hukuman pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.  

"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," ujarnya.